Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan/atau telah dicabut Affidavit-nya dinyatakan sebagai warga negara INDONESIA. (2) Pernyataan sebagai warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan haknya sebagai warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id