Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
d, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf d dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
