Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang dilakukan pada kantor imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
