Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a wajib untuk:
a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan
d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
