Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anak berkewarganegaraan ganda:
a. yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang bersangkutan;
atau
b. yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
