Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. kepala kantor imigrasi; atau c. pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda