Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
