Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di wilayah Republik INDONESIA atau di luar wilayah Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di wilayah Republik INDONESIA dilakukan pada: a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau b. kantor imigrasi. (3) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik INDONESIA dilakukan pada: a. Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id