Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau
b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Koreksi Anda
