Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. (2) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA atau kewarganegaraan asing.
Koreksi Anda