Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang selanjutnya disebut Affidavit, adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan www.djpp.kemenkumham.go.id ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. 4. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 | Pasal.id