Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-18.KU.01.01. TAHUN 2011 TANGGAL 19 Juli 2011 ... [ Kop Surat ] .... LAPORAN RINCIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI 1. DATA PEGAWAI a. Nama : b. NIP : c. Pangkat / Golongan : d. Jabatan : 2. CAPAIAN NILAI SKP a. Nomor dan tanggal SKP : b. Periode : Januari-Juni / Juli – Desember (coret salah satu) c. Nilai SKP : 3. KETAATAN TERHADAP KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL No Uraian Hukuman Kode Etik / Disiplin Pembayaran Tunjangan Kinerja 1. (Uraikan kode etik / hukuman disiplinnya) (dibayarkan sejumlah ... % selama ... bulan) sejumlah Rp. ... setiap bulannya. 4. KETAATAN TERHADAP KETENTUAN KEHADIRAN No Uraian Potongan per Kejadian Jumlah Kejadian Jumlah Potongan (Rp) a. Pegawai tidak masuk kerja / kuliah / belajar dengan alasan yang sah 2,5% b. Pegawai terlambat masuk kerja / kuliah / belajar atau pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah 0,5% www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pegawai tidak masuk kerja / kuliah / belajar tanpa alasan yang sah d. Pegawai terlambat masuk kerja / kuliah / belajar atau pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja tanpa alasan yang sah Jumlah 1. PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN CUTI No Uraian Cuti Pembayaran Tunjangan Kinerja 1. (Uraikan cuti yang dilaksanakan) (dibayarkan sejumlah ... % selama ... bulan) sejumlah Rp. ... setiap bulannya. 2. JUMLAH PEMBAYARAN 6.1 Jumlah Bruto : Rp. 6.2 Penyesuaian atas capaian nilai SKP : Rp. 6.3 Penyesuaian atas ketaatan terhadap ketentuan kode etik dan disiplin : Rp. 6.4 Penyesuaian atas ketaatan terhadap ketentuan kehadiran : Rp. 6.5 Penyesuian atas pelaksanaan cuti : Rp. Jumlah Netto Rp. Tanggal : ............................. 2011 PEJABAT YANG BERWENANG MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda