Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau tim yang ditunjuk membuat laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
