Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika:
a. secara nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat;
d. diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau
f. tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
(2) Pegawai yang tidak mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
