Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin. (2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; atau c. hukuman disiplin berat. (3) Sebelum dikenakan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai diberikan peringatan.
Koreksi Anda