Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; atau
c. hukuman disiplin berat.
(3) Sebelum dikenakan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai diberikan peringatan.
Koreksi Anda
