Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Pegawai atau kode etik profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut:
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara tertutup;
b. sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara terbuka;
atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik profesi.
Koreksi Anda
