Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar kecuali karena ditugaskan secara kedinasan. (2) Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya kecuali karena ditugaskan secara kedinasan. (3) Pegawai meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja dengan alasan yang sah, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan atau kantor pada jam kerja kecuali karena ditugaskan secara kedinasan.
Koreksi Anda