Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut:
a. Pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 5% (lima per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya; atau
c. Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) tiap hari meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.
Koreksi Anda
