Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja.
tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
