Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.30 – 16.00 Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30 Istirahat : pukul 11.30 – 13.00 (2) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar secara penuh yang dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja Pegawai tersebut menyesuaikan dengan hari dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar. (3) Pegawai yang menjalani pendidikan sebagai Taruna Akademi Pemasyarakatan atau Akademi Imigrasi, hari dan jam kerjanya sesuai dengan jadwal dan kurikulum yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda