Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP.
(2) Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
