Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP. (2) Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id