Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-ku-01-01 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
c. ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
