Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan hasil keputusan sidang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang sebagai rekomendasi dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi administratif kepada Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
