Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan hasil keputusan sidang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang sebagai rekomendasi dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi administratif kepada Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda