Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Koreksi Anda
