Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik harus menyelesaikan sidang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda