Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik wajib menentukan jadwal sidang dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan.
Koreksi Anda
