Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik menyelenggarakan sidang dengan prinsip cepat, sederhana, dan murah.
Koreksi Anda