Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan yang terdiri atas lembar analisa pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, dan lampiran alat bukti berupa surat diserahkan kepada Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
