Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap pengaduan, laporan, atau temuan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengaduan, laporan, atau temuan diterima dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Koreksi Anda
