Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, sebagai berikut:
a. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
b. tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi sosial kemasyarakatan/keagamaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
c. tidak menjadi penagih utang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
d. tidak menjadi perantara atau makelar perkara dan pelindung perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan yang dapat mencemarkan nama baik korps;
e. tidak melakukan perselingkuhan, perzinahan, dan/atau mempunyai istri/suami lebih dari satu orang tanpa izin;
f. tidak menjadi wakil kepentingan orang atau kelompok atau politik tertentu yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
g. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan, kecuali atas perintah jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
