Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, sebagai berikut: a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi, meliputi: 1. mampu menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; 2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan; dan 3. memelihara dan memupuk kerjasama yang baik tanpa merusak tanggung jawab. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi yang meliputi: 1. selalu bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan 2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id