Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, sebagai berikut:
a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi, meliputi:
1. mampu menjalin kerja sama secara bertanggung jawab;
2. memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan; dan
3. memelihara dan memupuk kerjasama yang baik tanpa merusak tanggung jawab.
b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi yang meliputi:
1. selalu bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun profesi.
Koreksi Anda
