Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, sebagai berikut: a. teliti dan cermat dalam menilai barang sitaan dan barang rampasan; b. mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman; c. mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan; d. tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum; e. menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas; f. menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian; dan g. tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id