Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
a. teliti dan cermat dalam menilai barang sitaan dan barang rampasan;
b. mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk ancaman;
c. mampu menilai kondisi yang dapat menimbulkan rusaknya benda sitaan dan barang rampasan;
d. tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
e. menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
f. menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian; dan
g. tidak memanfaatkan benda sitaan dan barang rampasan tanpa hak untuk kepentingan pribadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
