Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebagai berikut: a. menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi: 1. menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan; 2. menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan; 3. menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan 4. selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. b. mengayomi Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi: 1. memberikan rasa aman dan tentram terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan; 2. menindaklanjuti setiap saran, keluhan, atau pengaduan yang disampaikan Warga Binaan Pemasyarakatan secara tepat dan cepat; 3. tidak diskriminatif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atas dasar suku, agama, ras atau lainnya yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif; dan 4. memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa mengharapkan balasan/pamrih. c. tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian, meliputi: 1. teliti, cermat, dan cepat dalam menilai situasi; 2. mampu mengambil tindakan secara tegas terhadap setiap bentuk perilaku yang melanggar tata tertib/ aturan; 3. tidak melakukan hal yang bertentangan dengan moral dan hukum; 4. menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. kesanggupan untuk menegakkan keadilan dan kejujuran; dan 6. menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian. d. bijaksana dalam bersikap, meliputi: 1. menggunakan akal budi, pengalaman, dan pengetahuan secara cermat dan teliti apabila menghadapi kesulitan, tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas; 2. memberikan perhatian khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mempunyai kebutuhan khusus, seperti anak-anak, wanita, lanjut usia, atau penderita penyakit permanen; 3. mempunyai keinginan untuk mengembangkan kapasitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas; 4. mempunyai kemampuan mengendalikan perkataan, sikap, dan perbuatan sehingga menumbuhkan sikap hormat Warga Binaan Pemasyarakatan; dan 5. mampu menempatkan dirinya secara tepat di hadapan Warga Binaan Pemasyarakatan baik sebagai petugas, teman, saudara, maupun orang tua tanpa kehilangan kewibawaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id