Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,sebagai berikut:
a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
1. memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
2. tidak mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
3. memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
4. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
b. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
1. terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
2. membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
3. menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
c. tegas, adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi:
1. mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
2. memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dari kesombongan;
3. memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
