Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,sebagai berikut: a. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi: 1. memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik; 2. tidak mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat; 3. memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan 4. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar. b. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi: 1. terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif; 2. membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan 3. menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat. c. tegas, adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi: 1. mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat; 2. memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dari kesombongan; 3. memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 4. menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda