Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebagai berikut: a. menjalin hubungan kerja yang baik dengan semua rekan kerja, baik bawahan maupun atasan, meliputi: 1. menghormati hak orang lain untuk dapat bekerja dalam suasana yang tenang, aman dan kondusif; 2. tidak memberikan penilaian secara subyektif dan tanpa kewenangan atas tindakan atau pekerjaan orang lain; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan atau ucapan yang dapat menyinggung perasaan dan harga diri orang lain; 4. bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya; 5. menunjukkan rasa hormat ketika berkomunikasi; 6. memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada atasan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya untuk kepentingan organisasi; dan 7. memiliki rasa setia kawan dan tenggang rasa. b. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, meliputi: 1. berani mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya; 2. pengambilan keputusan harus didasarkan pada rasa keadilan dan kepastian hukum; 3. mengkomunikasikan setiap tindakan dan keputusan kepada pimpinan secara berjenjang dengan jelas dan tepat; 4. mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan; 5. tidak menyembunyikan kebenaran; dan 6. tidak melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen. c. taat dan disiplin pada aturan organisasi, yang meliputi: 1. tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan. 2. mengenakan pakaian dinas/seragam secara pantas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 3. menjaga penampilan diri secara pantas sebagai wujud penghormatan terhadap profesi; 4. selalu bekerja dalam waktu yang telah ditetapkan; 5. mematuhi perintah atasan dalam batas kepentingan organisasi dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan; 6. tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan; 7. tidak membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. berani memberikan informasi kepada atasan terkait dengan segala sesuatu yang dapat merugikan/ mengganggu kepentingan organisasi; 9. tidak melempar tanggung jawab atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan 10. tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas dinas, atribut, dan/atau tanda pengenal lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id