Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. menjalin hubungan kerja yang baik dengan semua rekan kerja, baik bawahan maupun atasan, meliputi:
1. menghormati hak orang lain untuk dapat bekerja dalam suasana yang tenang, aman dan kondusif;
2. tidak memberikan penilaian secara subyektif dan tanpa kewenangan atas tindakan atau pekerjaan orang lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan atau ucapan yang dapat menyinggung perasaan dan harga diri orang lain;
4. bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
5. menunjukkan rasa hormat ketika berkomunikasi;
6. memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada atasan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya untuk kepentingan organisasi; dan
7. memiliki rasa setia kawan dan tenggang rasa.
b. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, meliputi:
1. berani mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya;
2. pengambilan keputusan harus didasarkan pada rasa keadilan dan kepastian hukum;
3. mengkomunikasikan setiap tindakan dan keputusan kepada pimpinan secara berjenjang dengan jelas dan tepat;
4. mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan;
5. tidak menyembunyikan kebenaran; dan
6. tidak melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen.
c. taat dan disiplin pada aturan organisasi, yang meliputi:
1. tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan.
2. mengenakan pakaian dinas/seragam secara pantas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
3. menjaga penampilan diri secara pantas sebagai wujud penghormatan terhadap profesi;
4. selalu bekerja dalam waktu yang telah ditetapkan;
5. mematuhi perintah atasan dalam batas kepentingan organisasi dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
6. tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan;
7. tidak membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. berani memberikan informasi kepada atasan terkait dengan segala sesuatu yang dapat merugikan/ mengganggu kepentingan organisasi;
9. tidak melempar tanggung jawab atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
10. tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas dinas, atribut, dan/atau tanda pengenal lainnya.
Koreksi Anda
