Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam:
a. berorganisasi;
b. melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
c. melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan;
d. melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan;
e. melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya; dan
f. kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap Pegawai Pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
