Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pegawai Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
