Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Pusat dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Wilayah dibebankan pada anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
