Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Pusat dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Majelis Kode Etik Wilayah dibebankan pada anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id