Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
a. Pegawai Pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
b. Pejabat setingkat Eselon II di Wilayah.
(2) Majelis Kode Etik Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Pemasyarakatan yang berada di wilayah.
Koreksi Anda
