Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Pusat bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai Pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diduga melanggar Kode www.djpp.kemenkumham.go.id Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, keterangan yang bersangkutan, dalam sidang Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik Wilayah bertugas memeriksa dan mengambil putusan terhadap Pegawai Pemasyarakatan di daerah yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya, dan keterangan yang bersangkutan, dalam sidang Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda