Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. Divisi Pemasyarakatan sebanyak 2 (dua) orang anggota, sebagai ketua dan sekretaris; dan
b. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 1 (satu) orang anggota.
Koreksi Anda
