Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pegawai Pemasyarakatan harus memiliki etos kerja sebagaimana tercantum dalam Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
