Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pegawai Pemasyarakatan harus memiliki etos kerja sebagaimana tercantum dalam Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id