Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945; c. menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia; d. menghormati harkat dan martabat manusia; e. memiliki rasa kemanusiaan, kebenaran dan keadilan; f. kejujuran dalam sikap, ucapan, dan tindakan; g. keikhlasan dalam berkarya; dan h. berintegritas dalam setiap aktifitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id