Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Prinsip dasar dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945;
c. menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
d. menghormati harkat dan martabat manusia;
e. memiliki rasa kemanusiaan, kebenaran dan keadilan;
f. kejujuran dalam sikap, ucapan, dan tindakan;
g. keikhlasan dalam berkarya; dan
h. berintegritas dalam setiap aktifitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
