Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. 2. Pegawai Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan. 3. Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id