Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda