Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Jika Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
