Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda