Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
