Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 tentang MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat tanda nada, irama, syair dari lagu yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-hh-10-ot-02-01 Tahun 2011 | Pasal.id