Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1226Q

PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi yang meliputi penomoran daktiloskopi, pengisian data, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi. (2) Subbidang Arsip mempunyai tugas melakukan pemilahan, penataan, penyimpanan, pencarian, dan pemeliharaan dokumen daktiloskopi. 5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 mengenai Bagan Susunan Organisasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal, dan Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta menambah 1 (satu) bagan baru yakni Bagan Susunan Organisasi Pusat Daktiloskopi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda