Koreksi Pasal 1226M
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan, dan pengagendaan data daktiloskopi.
(2) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan penyajian informasi di bidang daktiloskopi.
Koreksi Anda
