Koreksi Pasal 1226I
PERMEN Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perumusan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan kelengkapan data teknis dan administratif serta perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronik.
(2) Subbidang Identifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi atas kebenaran jati diri seseorang, pencarian identifikasi jati diri seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronik, dan pemberian keterangan atas jati diri seseorang.
Koreksi Anda
